Informasi Beasiswa PPA dan BBP-PPA Universitas Jember 2015


Universitas Jember - Berdasarkan tahun anggaran 2015, Universitas Jember mendapat alokasi/kuota Beasiswa dan Bantuan Biaya Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA) sejumlah 1450 mahasiswa. Beasiswa ini akan diberikan selama satu semester atau enam bulan.

beasiswa unej 2015
Alokasi Beasiswa Universitas Jember 2015 per Fakultas/ prodi setara fakultas


Ketentuan untuk memperoleh BPPA dan BBP-PPA adalah :

A. Persyaratan :

1. Umum

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa :

a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII (angkatan 2011 s/d 2014)
b. Diploma III paling rendah dudu pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI (angkatan 2012 s/d 2014)

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tesebut, bisa mengajukan diri dengan melengkapi berkas berikut ini :
1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif
2. Fotokopi piagam atau sertifikat bukti prestasi (ko-kurikuler dan atau  ekstra kurikuler) pada tingkat nasional maupun internasional
3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan.
4. Rekomendasi dari pimpinan fakultas.


2. Khusus

Untuk Beasiswa PPA, calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan IPK paling rendah 3.00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA :
a. Fotokopi transkrip nilai dengan IPK paling rendah 2.74 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
b. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai bagi yang berwirausaha.
c.Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikelurkan oleh Lurah/Kepala desa atau pejabat yang berwenang.

Untuk pendaftaran, mahasiswa bisa mendaftarkan diri di Fakultas/program studi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lambat 15 April 2015.


Previous
Next Post »